TATA TERTIB
SMK BINA UTAMA SOSOK

Sekolah  sebagai lembaga pendidikan memiliki dua fungsi utama : yaitu pendidikan dan fungsi pengajaran. Kedua fungsi tersebut akan berjalan dengan baik apabila ditunjang dengan kondisi sekolah yang  kondusif. Terutama kondisi kesiapan dan disiplin peserta didik  yang dinamis. Untuk itu perlu dibuat perangkat aturan atau tata tertib peserta didik

  1. UUD 1945 setelah perubahan BAB XIII, pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)

1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan

2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayanya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

  1. UUD No. 2 Tahun 1989 pasal 4 tentang  Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun manusia Indonesia seutuhnya, mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri.
  2. UU No. 20 Tahun 2003 pasal 12 4 ayat 4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  3. UU No. 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat 2.a. Setiap peserta didik berkewajiban menjada norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlansungan proses dan keberhasilan pendidikan.       

Tata tertib peserta didik SMK BINA UTAMA SOSOK merupakan rambu-rambu tentang kegiatan peserta didik sehari-hari demi terciptanya hasil belajar yang optimal. Tata tertib peserta didik berisi tentang kewajiban-kewajiban, larangan-larangan dan sanksi yang berlaku.

  1. Peserta didik SMK BINA UTAMA SOSOK wajib tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan :
    1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
      1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
      2. Mengikuti pelajaran agama yang dianut
    2. Peserta didik menjunjung tinggi nilai budaya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
    3. Bersikap sopan santun, menghormati orang tua, bapak/ibu guru, pengawas, sesama peserta didik di sekolah maupun di luar sekolah.
    4. Mengikuti mata pelajaran sesuai kurikulum (Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler)
    5. Memakai seragam yang telah ditetapkan oleh sekolah sebagai berikut:
      1. Senin-Selasa : Celana/Rok warna abu-abu dan kemeja warna putih lengkap dengan atribut sekolah
      2. Rabu-Kamis : Baju rumpun kejuruan
      3. Jumat-Sabtu : Pramuka
      4. Jam Pelajaran olah raga memakai pakaian oleh raga SMK Bina Utama Sosok
      5. Jam Pelajaran Pendidikan agama  Islam peserta didik diwajibkan memakai pakaian muslim
      6. Memakai sepatu hitam dengan rapi berkaos kaki
      7. Kamis dan Jumat diperbolehkan memakai sepatu selain warna hitam dan berkaos kaki.
      8. Berpakaian rapi baju dimasukan ke dalam rok (untuk wanita) celana (untuk pria). Kecuali baju batik dan memakai ikat pinggang warna hitam.
    6. Rambut
      1. Pria : Bagian depan tidak mengenai alis, bagian samping tidak mengenai telinga dan bagian belakang tidak melebihi kerah baju.
      2. Wanita :Rapi
      3. Rambut tidak boleh dicat atau diwarnai
  2.  

    1. Upacara

    Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera

    1. Upacara bendera hari Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan
    2. Upacara Peringatan hari-hari besar nasional
    3. Kehadiran
      1. KBM dimulai pukul 12.30 WIB
      2. Peserta didik yang  terlambat setelah mendapat izin dari guru piket diizinkan masuk jam pelajaran kedua. Catatan : selama menunggu sampai jam kedua peserta didik diberi pembinaan oleh Tim Kesiswaan/BK.
      3. Peserta didik tidak masuk sekolah karena izin/sakit wajib memberikan surat ddari orang tua/dokter kepada guru piket/wali kelas dan dikomunikasikan ke BK
      4. Peserta didik kerena sesuatu hal dan terpaksa meninggalkan jam pelajaran /sekolah harus mendapat persetujuan dari guru mata pelajaran di kelas dan guru piket
      5. Peserta didik yang akan minta izin/meninggalkan  jam pelajaran yang direncanakan harus membawa surat/keterangan dari orang tua/wali.
    4. Melaksanakan 7-K (Keamanan-Kebersihan-Ketertiban-Keindahan-Kekeluargaan-Kerindangan-dan Kenyamanan)
    5. Selambat-lambatnya tanggal 10 (Sepuluh) setiap bulan pembayaran iuran bulanan HARUS sudah selesai
    1. Meninggal kelas/sekolah selama jam pelajaran tanpa seizing guru pengajar/piket
    2. Membawa rokok, membawa korek api atau merokok di sekolah maupun di lingkungan sekolah
    3. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan seragam sekolah dan berhias berlebihan
    4. Menerima tamu tanpa ijin guru piket
    5. Menggunakan, membawa, mengedar minuman keras, obat bius/terlarang (ganja, heroin, morphine, dan sejenisnya)
    6. Membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
    7. Membawa, mengedarkan dalam bentuk apapun yang bersifat porno
    8. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan milik sekolah maupun milik perorangan.
    9. Menggunakan HP, MP3 dalam bentuk apapun pada waktu KBM berlansung, kecuali seizing guru yang bersangkutan
    10. Memakai aksesoris wanita dalam bentuk apapun bagi peserta didik putra
    11. Melakukan perbuatan asusila (bermesraan dan lain-lain)
    12. Berkelahi baik perorangan/berkelompok
    13. Membentuk organisasi selain OSIS
    14. Berkumpul/nongkrong disekitar sekolah sampai ring I
    15. Membuang sampah tidak pada tempatnya
    16. Mencoret-coret tas, sepatu, ikat pinggang, baju, celana/rok/seragam sekolah.
    17. Membuat kotor ruang kelas maupun lingkungan sekolah
    18. Mencoret-coret meja, kursi, lemari/prasarana KMB yang lain
    19. Memakai sepatu tidak layak pakai

    Sanksi pelanggaran terhadap tata tertib tercantum pada table/lampiran

    KELAKUAN

    No.

    Jenis Pelanggaran

    Bobot sanksi/point

    1

    Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan

    5

    2

    Sebelum dan sesudah KBM berlansung peserta didik kumpul-kumpul/nongkrong dilingkungan sekolah lebih dari 20 menit

    5

    3

    Makan/minum pada saat KBM berlansung

    5

    4

    Menggunakan HP, Walkman, Discman, IPOD dalam bentuk apapun pada saat KBM berlansung

    5

    5

    Bermain remi, domino/gaple di lingkungan sekolah

    10

    6

    Membawa korek api dan atau rokok di sekolah maupun di lingkungan sekolah

     

    7

    Membuat/menyampaikan keterangan palsu

    25

    8

    Merokok di sekolah maupun di lingkungan sekolah

    25

    9

    Melawan/menghina guru, karyawan dengan kata-kata/perbuatan

    40

    10

    Bermain judi di sekolah dan di lingkungan sekolah

    50

    11

    Membentuk organisasi selain OSIS

    50

    12

    Melakukan perbuatan asusila di sekolah dan lingkungan sekolah

    100

    13

    Mencuri, merusak barang milik orang lain atau milik sekolah

    100

    14

    Berkelahi antar perorangan maupun kelompok

    100

    15

    Membawa, mengedar, memakai barang  terlarang jenis Narkoba dan hal-hal yang bersifat porno

    100

    16

    Membawa senjata api, senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan

    100

    KEDISIPLINAN

    No.

    Jenis Pelanggaran

    Bobot Sanksi/Point

    1

    Terlambat masuk (satu kali)

    5

    2

    Meninggalkan buku pelajaran, baju olahraga, sepatu di kelas.

    5

    3

    Tidak mengikuti upacara acara peringatan hari besar agama sesuai dengan agamanya

    5

    4

    Tidak memakai topi seragam pada waktu upacara bendera

    5

    5

    Tidak memakai kaos olahraga pada KBM olah raga

    5

    6

    Tidak memakai sepatu dan kaos kaki sesuai dengan hari yang ditentukan

    5

    7

    Tidak masuk tanpa keterangan (satu kali)

    10

    8

    Tidak ada dikelas pada waktu proses KBM berlansung/pada jam pelajaran tanpa izin guru yang bersangkutan

    10

    9

    Tidak mengikuti acara peringatan hari-hari besar nasional

    10

    10

    Berada di kantin/UKS/Ruang OSIS/Ruang BK/Masjid pada saat KBM berlansung tanpa seizin guru kelas dan guru piket

    10

    11

    Tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan

    10

    12

    Peserta didik yang dalam status skorsing berada di lingkungan sekolah

    15

     

    MEKANISME PENANGANAN KASUS

    No.

    Tahap Pembinaan

    Bobot Sanksi/Point

    1

    Pembinaan ke-1 : Oleh wali  kelas/BK/Tim Kesiswaan

    5-20

    2

    Pembinaan ke-2 : Oleh wali kelas/BK/Tim Kesiswaan, dan orang tua

    21-40

    3

    Pembinaan ke-3 : Oleh wali kelas/BK/Tim Kesiswaan, dan orang tua, scorsing dua hari

    41-60

    4

    Pembinaan ke-4 : Surat Pernyataan peserta didik diketahui oleh wali kelas, kesiswaan, orang tua, scorsing 4 hari

    61-80

    5

    Pembinaan ke-5 : Surat Pernyataan terakhir peserta didik diketahui kepala sekolah dan orang tua, scorsing enam hari.

    81-99

    Penentuan nilai kepribadian dalam raport semester diberikan oleh guru mata pelajaran, kesiswaan dan guru BP/BK

    1. Perhitungan jumlah skor/bobot sanksi pelanggaran hanya berlaku untuk satu semester
    2. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diputuskan melalui rapat dewan guru

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Consectetur adipiscing elit.

    Company

    About Us

    Contact Us

    Products

    Services

    Blog

    Features

    Analytics

    Engagement

    Builder

    Publisher

    Help

    Privacy Policy

    Terms

    Conditions

    Privacy

    Terms

    Privacy Policy

    Conditions

    © 2024 SMKS Bina Utama Sosok. All rights reserved.